Bidpropam Polda Banten Mengawasi Kegiatan Serah Terima Tugas Piket

    Bidpropam Polda Banten Mengawasi Kegiatan Serah Terima Tugas Piket

    Serang - Guna menegakkan kedisiplinan personel. Bidpropam Polda Banten melaksanakan pengawasan kegiatan serah terima tugas piket di Polda Banten pada Minggu (23/01). 

    Sebagaimana tugas Propam khususnya Subbid Provos yaitu melakukan Pengawasan dan Pengamanan terhadap anggota Polri yang bertugas di lapangan, dengan dasar tersebut Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan kegiatan memantau, mengawasi dengan cara melakukan pengecekan kehadiran, sikap tampang terhadap Personil Polda Banten saat Pelaksanaan Apel Serah Terima Tugas Piket di Mapolda Banten. 

    Bahwa Apel Serah Terima  merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Petugas Piket Lama dan Petugas Piket yang hendak melaksanakan Piket hari ini, untuk Pelaksanaan Apel Serah Terima di Pimpin oleh Pamenwas (Perwira Menengah Pengawas), saat Pelaksanaan Apel Serah Terima di awasi dan di amankan oleh Personil Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, guna menjamin  tertib dan lancarnya kegiatan Serah Terima Tugas Piket di Polda Banten. 

    Ditempat terpisah, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menyampaikan, "Bahwa Pelaksanaan Apel Serah Terima tugas piket sebagaimana Ketentuan dan Peraturan Polri wajib dilaksanakan, sehingga Kami menugaskan Personil  Bidpropam khususnya dari Subbid Provos untuk melakukan pengawasan kegiatan Apel Serah Terima tugas piket tersebut, dengan cara melakukan pengecekan kehadiran personel, sikap tampang, dan memantau Pelaksanaan kegiatan Apel Serah Terima, " kata Yudho 

    Selanjutnya Yudho Hermanto mengatakan, " Bilamana ada Personil tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melaksanakan kegiatan Apel Serah Terima, maka Kami akan melakukan tindakan hukum secara tegas tidak tebang pilih kepada siapapun akan di Proses Hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anngota Polri, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan dasar itulah maka Kami tugaskan Personil Subbid Provos, untuk mencatat dan melaporkan kepada Kabid Propam Polda Banten, guna di tindaklanjuti, karena Propam tugasnya diantaranya melaksanakan sebagai Pengamanan Internal Polri dalam menegakkan Disiplin Anggota Polri, " tutup Yudho. (Bidhumas).

    Serang1

    Serang1

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPN Dayak Kulawarga Borneo Angkat...

    Berita terkait